CaraMemangkas Pohon. Pemangkasan tanaman membantunya tumbuh kuat serta terlihat rapi dan menarik. Kecuali banyak dahan pohon yang patah akibat angin kencang, Anda tidak perlu melakukan pemangkasan lebih dari sekali karena pohon memerlukan waktu untuk pemulihan. Pemotongan harus dilakukan pada sisi dahan yang disebut pangkal/leher dahan

KangMharhem KangMharhem Tebang pilihsemoga bermanfaat TERIMAH KASIH ATAS BANTUANNYA szynk terima kasih banyak atas bantuannya Iklan Iklan TheSpecialist TheSpecialist Cara menebang pohon yang terencana disebut Tebang PilihS3moga bermanfaat ya...... V Canda nyontek lu thanks y OK MAKASIH ATAS BANTUANNYA szynk terima kasih banyak atas bantuannya Iklan Iklan

Eksploitasidi KPH Ngawi telah berlangsung lama dan memiliki sejarah yang panjang dalam prosesnya, khususnya pada tahun 1999 - 2008. Adanya Undang - Undang baru tentang kehutanan yaitu, Undang - Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999 menjadikan sistem pengelolaan hutan di Jawa khususnya menjadi berubah.
100% found this document useful 1 vote2K views6 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote2K views6 pagesSoal Uas Tema 4 Kelas 4 Semester 1Jump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. PMBELAJARANBUDDHIS TERPADU[1] Oleh: Nyanasuryanadi A. Pendahuluan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa 13 Maret 2019 Usep Suhendar Berita Desa Dibaca Kali Dampak buruk dari kerusakan wana akibat berpokok invalid mengertinya umum dalam penanganan hutan salah satunya adalah adanya perkenalan awal areal bagi pertanian secara berlebihan, kerusakan lingkungan hanyalah akibat dan gejala saja, karena itu penanggulangannya makin mendasar, privat arti menanggulangi penyebab dan kerusakan mileu nan diakibatkan makanya impitan penghuni terhadap sumur muslihat pan-ji-panji harus terlebih dahulu ditangani. Pemerintah dan masyarakat Desa Cisondari beserta dari Jajaran Perhutani Kiai Asper KBKPH Ciwidey, Kapolsek Pasirjambu,Danramil Pasirjambu dan elemen dari Kecamatan lega hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Bersama sama berbuat penghutanan kembali Kawasan pangan yang berada di provinsi Hutan Pari Petak 19 Desa Cisondari sebagai bentuk rasa peduli terhadap kelestarian jenggala. Sebagai usaha mendasar yang masing-masing­lu dilakukan merupakan de­ngan menerapkan metode pelesta­rian rimba melalui upaya pencegahan perladangan ber­pin­dah noma­den yang lain menggunakan kaidah peles­tarian pangan. Dapat juga dengan menerapkan sikap kewas­pa­daan dan sikap kehati-hatian terhadap jago merah teruta­ma di mu­sim kemarau jenjang, dan penghijauan atau penghutanan kem­bali tanah yang sulah ser­ta rambah pilih tanam kem­bali. Berikut ini adalah upaya yang dapat kita atau pemerintah untuk untuk melestarikan hutan.. 1. Mengerjakan Penanaman – Reboisasi adalah salah satu alternatif bagi melestarikan alas. Kita dapat mengebumikan kembali hutan – hutan nan sudah rusak, sehingga hutan akan setia terjaga keberadaannya. 2. Menerapkan Sistem Babat Pilih – Pemerintah harus menerapkan sistem tebang memperbedakan dalam menebang tanaman. Keadaan ini dapat mengurangi penggundulan hutan secara gelap dan n domestik jumlah raksasa – besaran. Selain itu system ini juga signifikan lakukan umum agar tidak sembarang n domestik mengerjakan penebangan hutan. 3. Menerapkan Sistem Tebang – Tanam – System ini sangat berguna bagi pemeliharaan rimba. Sistem pembabatan hutan nan kemudian diganti dengan menanam hutan yang telah ditebang moga wana patuh terjaga keberadaannya. 4. Melakukan Penggundulan secara Konservatif – Pemlontosan secara konservatif adalah penebangan dengan cara menebang pohon yang sudah lalu tidak berproduktif pun. Jangan sampai tanaman yang masih muda dan bakir di tebas. 5. Menerapkan Pantangan Penebangan Wana Secara Sewenang – wenang dan Menyerahkan Sanksi nan Berat Cak bagi Pelakunya – Selain masyarakat yang harus menjaga kelestarian hutan, pemerintah juga harus ikut terlibat n domestik perlindungan hutan. Pemerintah harus turut turun tangan internal penjagaan hutan ini. Agar, pemerintah juga mengasihkan sanksi yang berat bikin para pelakunya, yang bisa menciptakan menjadikan mereka jera dan bukan mengerjakan kesalahan mereka kembali Hutan ialah hari depan anak asuh cucu kita tulat. Kare­na­nya, merupakan tugas generasi waktu ini untuk cerbak ber­usa­ha menjaga kelestariannya. Jika hutan kita lestari, maka keberlangsungan hidup kala nanti akan terus terjaga. sumber referensi Silakan tulis komentar privat formulir berikut ini Gunakan bahasa yang santun Source Posted by
Gulamerupakan komoditas ekonomi utama di kerajaan Milaya, gula didapatkan dari memeras akar pohon sald, atau sering disebut pohon akar manis. Akar pohon ini ditanam di sebagian besar lahan penduduk. Ketika sudah cukup umur yang ditandai dengan batang pohonnya yang memerah, para petani sald menebang pohon itu dan mengambil akarnya di dalam tanah.
Pengetahuan Masyarakat Dayak Sebagai Alternatif. Melihat lajunya kerusakan lingkungan, terutama ekosistem hutan tropik akhir‑akhir ini dan permasalahan yang terus dihadapi oleh masyarakat lokal, perlu perubahan radikal dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia. Sudah saatnya kita mulai mempertanyakan cara pandang melihat hutan sebagai "tambang emas hijau", paradigma pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi, pengambilan keputusan yang terpusat dan tidak transparan, serta pengagungan teknologi dan ilmu. pengetahuan "modern" dari Barat. Contoh bahwa pengelolaan hutan di Indonesia didominasi oleh ilmu pengetahuan "modern" tampak dalam klasifikasi penggunaan hutan dan pendekatan yang sangat sektoral adanya dua Departemen, Kehutan dan Pertanian, yang mengelola sumber daya yang tumpang tindih. Teknologi asli sebenarnya telah berkembang dalam kurun waktu yang lama. Dan fakta menunjukkan peranan teknologi serta pengetahuan asli dalam pengelolaan sumber daya secara lestari. Teknologi yang dikembangkan masyarakat kita selama berabad‑abad seperti sistem tumpang sari dan pengembangan tanaman pekarangan di Jawa, yang kemudian diteliti oleh ilmuwan Belanda, pada akhirnya kembali lagi ke Jawa sebagai program pengembangan pengelolaan hutan bersama masyarakat dalam "bungkus" teori agroforestry. Dalam perkembangan praktek perladangan masyarakat Dayak Kenyah di Apo Kayan juga ada pola agroforestry asli Kartawinata, 1984; Cofler, 1983. Teknologi asli sebenarnya juga tidak hanya terbatas pada pemanfaatan subsistem, tetapi lebih dari itu dapat dilihat sebagai sumber pengembangan teknologi pengelolaan hutan di Kalimantan yang luas. Pola perladangan masyarakat Dayak Kenyah yang mengikuti dinamika suksesi hutan sekunder sangat mirip dengan teori Sistem Gap yang dikembangkan oleh Pusat Penelitian Kehutanan di Banjarbaru, Kalsel dan juga di Amerika Latin. Teori Sistem Gap sendiri meskipun masih dalam tingkat perdebatan, mulai dilihat sebagai salah satu afternatif pengganti atau pelengkap dari Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia. Keunggulan lain dari berbagai teknologi asli masyarakat Dayak dalam pengelolaan sumber daya alam adalah adanya pola‑pola pemanfaatan yang tergantung pada banyaknya sumber, baik kayu maupun non‑kayu sehingga tidak menimbulkan tekanan pada salah satu spesies tertentu. .............> Sumber; Buku Kebudayaan Dayak Aktual dan Transformasi. Halaman; 65-66. Tentang Orang Dayak juga mempraktekkan sistem perladangan sebagai pertanian utama, kegitan perladangan ini masih tetap dipraktekkan hampir semua Orang Dayak di Kalimantan sebagai mata pencarian utama untuk menopang kebutuhan akan beras dan bahan konsumsi lainnya. Kegiatan Berladang tersebut dapat dilihat dari sistem berladang. Dayak Jalai; Lingkaran Kegiatan Berladang. pada Buku Dayak Jalai di persimpangan jalan, hal. 35 Tentang proses, cara, kegiatan yang dilakukan dan istilah Orang Dayak dalam membuka lahan untuk ladang, berupa menebas semak semak dan pohon pohon kecil, baik berupa; cara kerja, syarat, tanda tanda alam angin, bintang, cuaca dan pohon sebagai pedoman memulai aktivitas maupun ritual adat/adat istiadatnya, dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang proses, cara, kegiatan yg dilakukan dan istilah Orang Dayak dalam membuka lahan untuk ladang berupa menebang pohon pohon besar, mengeringkan pohon pohon yg sudah ditebang dan membersihkan/membuat pembatas ladang, baik berupa cara kerja, syarat, tanda tanda alam angin, bintang, cuaca dan pohon sebagai pedoman memulai aktivitas maupun ritual adat/adat istiadatnya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang proses, cara, kegiatan yg dilakukan dan istilah Orang Dayak dalam membuka lahan untuk ladang, berupa membakar pohon pohon diladang yang sudah kering, baik berupa cara kerja, syarat, tanda tanda alam angin, bintang, cuaca dan pohon sebagai pedoman memulai aktivitas maupun ritual adat/adat istiadatnya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. tentang proses, cara, kegiatan yg dilakukan dan istilah Orang Dayak dalam membuka lahan untuk ladang, berupa menaman benih tanaman padi, sayur, dll, baik berupa cara kerja, syarat, tanda tanda alam angin, bintang, cuaca dan pohon sebagai pedoman memulai aktivitas maupun ritual adat/adat istiadatnya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang proses, cara, kegiatan yg dilakukan dan istilah Orang Dayak dalam membuka lahan untuk ladang, berupa merawat ladang membuang tanaman parasit di ladang rumput, tanaman liar, dll, baik berupa cara kerja, syarat, tanda tanda alam angin, bintang, cuaca dan pohon sebagai pedoman memulai aktivitas maupun ritual adat/adat istiadatnya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang proses, cara, kegiatan yg dilakukan dan istilah Orang Dayak dalam membuka lahan untuk ladang, berupa panen padi, baik berupa cara kerja, syarat, tanda tanda alam angin, bintang, cuaca dan pohon sebagai pedoman memulai aktivitas maupun ritual adat/adat istiadatnya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang proses, cara, kegiatan yg dilakukan dan istilah Orang Dayak dalam membuka lahan untuk ladang, berupa membersihkan hasil panen dan menyimpan ke dalam lumbung padi, baik berupa cara kerja, syarat, tanda tanda alam angin, bintang, cuaca dan pohon sebagai pedoman memulai aktivitas maupun ritual adat/adat sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang jenis-jenis/macam-macam Tanaman Padi yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Dayak Kanayatn; Tradisi Perladangan Dayak Kanayatn Binua Kaca' Tentang jenis-jenis/macam-macam Buah dan Sayuran yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang jenis-jenis/macam-macam Umbi-Umbian yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang jenis-jenis/macam-macam Biji-Bijian yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang jenis-jenis/macam-macam Tebu yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang proses kegiatan Orang Dayak dalam hal membuat kebun yang ditanami tanaman keras dari awal masa tanam membuka lahan dan menanam sampai dengan masa perawatan dan masa panen, dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang pengetahuan local Orang Dayak dalam menanam pohon/tanaman untuk kebun, kegiatan menanam tanaman di kebun tersebut. Tentang pengetahuan local Orang Dayak dalam merawat pohon/tanaman di kebun, kegiatan menanam tanaman di kebun tersebut. Tentang pengetahuan local Orang Dayak dalam memanen hasil kebun. Tentang jenis jenis/macam macam Tanaman Produksi yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang jenis jenis/macam macam Tanaman Buah-buahan yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Tentang jenis jenis/macam macam Tanaman Buah-buahan yang ditanam Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara menanam, syarat, fungsi/kegunaan dan perawatannya dari sudut pandang pengetahuan local/kearifan local. Dahas Dakar, Tembawang, Pelaman, Mankg, Lepuun, dll; Dayak Jalai; Ladang dan hutan di Bukit Sigaraman Dahas Tumanang Kabupaten Ketapang Pengelolaan Dahas, dilakukan secara turun temurun. Pewarisan langsung kepada anak. Apabila orangtua sudah meninggal maka tugas pembagian diserahkan kepada anak pertama. Melalui musyawarah keluarga dibagi-bagi kepada saudara lainya. Hak kepemilikan dahas ini juga diatur dengan hukum adat. Kearifan local dalam pengelolaan dahas diwariskan dari generasi ke generasi melalui praktek langsung dimana anak-anak diajarkan keterampilan hidup sehari-hari oleh orangtuanya. Dahas merupakan pusat atau sumber kehidupan. Segala usaha untuk keberlangsungan hidup keluarga dari generasi ke generasi. Peta 1. Kawasan Adat Tembawang Tampun Juah seluas 225,76 ha Terletak di Wilayah Adat Kampung Segumon Berdasarkan peta kawasan adat Tembawang Tampun Juah seluas 225, 76 ha tersebut, tata guna dan kelolanya adalah untuk karet seluas 161, 14 ha, sawah 19, 60 ha, hutan/pohon buah tembawang seluas 18,81 ha dan kebun sawit seluas 26, 21 ha. Selain itu, seluruh wilayah tersebut sudah dikelola dan dimanfaatkan atas nama kepemilikan pribadi warga Segumon. Untuk itu, pada Maret 2018 masyarakat adat Segumon melakukan musyawarah bersama tentang penata kelolaan kawasan adat Tembawang Tampun Juah yang secara khusus menetapkan seluruh kepemilikan pribadi dalam kawasan Tembawang Tampun Juah menjadi milik bersama komunal seluruh masyarakat adat Dayak khususnya yang berasal dari Tampun Juah. Sementara itu, pemilik dan pengelola tanah/lahan sebelumnya tetap memiliki akses tapi sebatas sebagai pengelola bukan pemilik. Selengkapnya ada dalam lampiran kesepakatan masyarakat adat Kampung Segumon di bawah ini... Hal 50 Buku Tampun Juah Tentang Orang Dayak juga memiliki aktivitas berternak/memelihara hewan ternak, kegiatan berternak ini masih tetap dipraktekkan hampir semua Orang Dayak di Kalimantan sebagai salah satu sumber mata pencarian untuk menopang kebutuhan hidup dan bahan konsumsi lainnya. Tentang Orang Dayak juga memiliki pengetahuan lokal dalam hal mengidentifikasi hewan tenak dalam mengetahu kepemilikan dari hewan ternak tersebut. Tentang pengetahuan lokal Orang Dayak dalam mengembangbiakan hewan ternak. Tentang pengetahuan lokal Orang Dayak dalam merawat/membesarkan hewan ternak. Tentang pengetahuan lokal Orang Dayak dalam memanen hewan ternak, kegiatan tersebut. Tentang jenis jenis/macam macam hewan ternak yang biasa diternakan oleh Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari hewan ternak tersebut, cara berternak, fungsi/kegunaan dan perawatannya dalam perspektif pengetahuan local. Tentang jenis jenis/macam macam hewan hutan di darat dan di pohon yang biasa diburu oleh Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari hewan buruan tersebut, cara memburunya, fungsi dan kegunaannya. a. Jenis Hewan Buruan di Darat; 1. Rusa 2. Babi Hutan 3. Landak 4. Pelanduk / Kancil 5. Biawak 6. dst b. Jenis Hewan Buruan di Pohon; 1. Tupai 2. Burung Tentang pengetahuan local kegiatan berburu hewan di hutan oleh Orang Dayak hewan di darat dan hewan di pohon. Tentang pengetahuan local senjata yang digunakan berburu hewan di hutan oleh Orang Dayak. Tentang pengetahuan local menggunakan perangkap yang digunakan berburu hewan di hutan oleh Orang Dayak. Tentang jenis jenis/macam macam hewan di air sungai dan danau yang biasa ditangkap oleh Orang Dayak, baik berupa kelebihan/keunggulan dari hewan buruan tersebut, cara memburunya, fungsi dan kegunaannya. Tentang pengetahuan local kegiatan mengkap hewan di air oleh Orang Dayak. Tentang pengetahuan local senjata yang digunakan menangkap hewan di air oleh Orang Dayak. Tentang pengetahuan local menggunakan perangkap yang digunakan mengkap hewan di air oleh Orang Dayak. Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi sebagai obat obatan dan bumbu oleh Orang Dayak, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Dayak Kanayatn; Aneka Tanaman untuk Obat-obatan; warga mengenal dengan baik tanaman dan tumbuhan baik yang ditanam maupun yang hidup secara alamiah di hutan belantara dan tumbih disekitar rumah warga yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan obat-obatan. Tanaman dan tumbuhan tersebut terdiri dari; a. Disekitar rumah dan pekarangan seperti; Karake sirih, paya' jalu rumput-rumputan, dautn nangka belanda, dautn cabe, dautn labatn tonsan, buah kunyit, dautn merah ati. dll b. Disekitar hutan; Dongo, kulit batakng sarikatn kulit pohon langsat, akar padakng akar ilalang, maringkabo, dlll Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi sebagai bahan dan media ritual adat oleh Orang Dayak, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Aneka Tanam Tumbuh Untuk di Komsumsi; Warga juga mengenal dengan tumbuh alam yang dapat dikomsumsi yang tumbuh secara alamiah di sekitar hutan. Beberapa tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga untuk bahan konsumsi antara lain, seperti; umut apikng, rabukng tarekng-munti-gare-batukng, daukng ansepakng, bador, umut kebak, tepo, umut roa, tabu jantok, jantok pisang, lamidikng, paku, kuribakng, ubi tamawikng, daukng ubi, antimun, marutu, tarong, tarong pipit, dll. Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi untuk dikonsumsi oleh Orang Dayak, berupa buah buahan di hutan, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi untuk dikonsumsi oleh Orang Dayak, berupa pucuk atau daun muda di hutan, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi untuk dikonsumsi oleh Orang Dayak, berupa Batang yang masih muda atau humbut di hutan, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi untuk dikonsumsi oleh Orang Dayak, berupa akar-akaran di hutan, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi untuk dikonsumsi oleh Orang Dayak, berupa umbi-umbian di hutan, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang jenis-jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang berfungsi untuk dikonsumsi oleh Orang Dayak, berupa jamur-jamuran di hutan, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang jenis jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang beracun dan tidak untuk dikonsumsi oleh Orang Dayak, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang aktivitas mencari madu lebah di hutan oleh Orang Dayak, baik berupa cara mengambilnya, syarat, ritual dan kegunaannya. Tentang jenis jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang digunakan untuk bahan dasar kerajinan tangan, peralatan dsb oleh Orang Dayak, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya. Tentang jenis jenis/macam macam tumbuhan di hutan yang digunakan untuk bahan dasar untuk membuat bangunan dan sebagainya oleh Orang Dayak, baik berupa fungsi, kelebihan/keunggulan dari tanaman tersebut, cara mengambilnya dan kegunaannya dalam bangunan sebagai apa. Pengetahuan Masyarakat Dayak Antara Ada dan Tiada; Turun‑temurun masyarakat Dayak mengelola sumber daya hutan di sini, dan tidak pernah terjadi bencana kebakaran seperti di tahun 1982‑1983. Untuk mendukung asumsi ini memang perlu peta satelit kondisi hutan dimasa lalu serta studi komprehensif yang melihat perbedaan kondisi ini sebelum dan sesudah eksploitasi hutan secara besar‑besaran. Namun secara sepotong‑sepotong hal ini sudah dibuktikan oleh beberapa peneliti dan banyak pengakuan dari yang mendukung dari warga masyarakat. Beberapa studi menemukan tingginya aspek pelestarian lingkungan dari praktek pengelolaan sumber daya alam lokal pada beberapa kelompok masyarakat, seperti halnya di Apo Kayan, Bentian Besar dan Kerayan di Kalimantan Timur. Oleh sebab itu, sudah saatnya kita mulai menengok kembali praktek‑praktek ini secara objektif. ...........> Sumber; Buku Kebudayaan Dayak Aktual dan Transformasi. Halaman; 62-64 "Pengolahan Hasil Alam Dan Pertanian" Dayak Jalai; Pengelolaan sumber daya alam; Masyarakat Dayak Jalai yang berada di Desa Tanggerang telah mengenal sistim pelestarian sumber daya alam di sekitarnya dan menjadi tradisi yang kuat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pemanfaatan dan pelestrian sumber daya alam, orang Dayak Jalai telah mengenal sistem ladang, rimbaq, tempat keramat, dan pekampungan.; 1. Rasap Sebelum membuka ladang utama lakau, jika dianggap perlu, orang Dayak Jalai biasanya membuka ladang kecil yang luasnya berkisar antara ½ - ¾ hektar yang disebut rasap. ..............> 2. Pesapatan atau pererapat atau pesopingan adalah; hutan dinatara lakau mudaq dan lakau yang sedang dogarap yang berfungsi sebagai hutan cadangan. Luasnya sekitar 25-20 meter diantara lakau mudaq dan lakau baru. Fungsinya sebagai cadangan untuk berbagai keperluan seperti kebutuhan akan kayu dan keperluan lainnya di alakau yang baru seperti bahan untuk membuat pondok, pagar, kandang ternak dan lainnya. 3. Lakau atau ladang; merupakan kegiatan ekonomi yang paling sentral karena dari ladanglah belakau behumaq betanam betumbuh semua bentuk pengelolaan kawasan berawal. Kebun karet, kebun buah-buahan, pedahasan, sampai pada komunitas baru yang terbentuk semuanya berawal dari sebuah lakau. Dalam membuka lahan untuk lakau, suku Dayak Jalai berpegang pada hukum adat dan tradisi yang berlaku. Hukum adat tersebut diatur sebagai berikut ............> 4. Sawah payaq atau leladak; Pengertian sawah payaq/leladaq pada masyarakat Dayak Jalai berbeda dengan sawah seperti yang ada di Pulau Jawa. Payaq tidak mengenal penggunaan zat kimia dan pengerjaannyapun dilakukan secara manual. Proses pengerjaan sebuah payaq biasanya dimulai dengan menabas, mencucul, memancah/memapat memotongi rumput-rumputan atau belukar sisa pembakaran dan meabur menabur benih padi atau menandur menanam benis padi yang sudah disemaikan terlebih dahulu. Payaq letaknya bisa terpisah sama sekali dari lakau atau bersatu dengan sebuah lakau jika lakau tersebut kebetulan berada di dataran rendah dan terdapat sebuah payaq di dekatnya. ............> 5. Kabun pesasaq adalah segala jenis kebun yang ditanami dengan tanaman keras selain buah-buahan. Termasuk di dalamnya adalah kebun karet, kebun rotan, kebun kopi dlsb. 6. Kampung buah; adalah kawasan yang berisi berbagai jenis pohon buah-buahan peninggalan generasi sebelumnya. Kawasan ini dilindungi oleh adat sebab selain berisi berbagai jenis pohon buah-buahan, kawasan ini juga merupakan tempat hidup bermacam-macam jenis tumbuhan lainnya serta berbagai jenis binatang. Selain itu juga karena hutan ini biasanya berada di hulu sungai dan dibukit-bukit maka hutan ini juga berfungsi untuk menahan air. Kampung buah adalah kawasan yang dilindungi, karena itu masyarakat tidak boleh menggunakannya untuk areal ladang. Pada saat sekarang, dimana kampung buah semakin langka, bahkan menebang pohon buah milik pribadi juga ada sanksi adatnya. 7. Tempat keramat; merupakan tempat yang dipercayai sebagai tempat yang suci. Di tempat ini masyarakat Dayak Jalai biasanya berhubungan dengan Duataq Penguasa langit dan bumi dan arwah-arwah nenek moyang. Kawasan ini biasanya ditunjukkan dengan adanya tempat meletakkan berbagai persembahan yang terbuat dari bambu yang disebut rerumahan ancak. Tempat keramat ini juga termasuk kawasan adat yang dilindungi oleh masyarakat, karena itu tempat ini tidak boleh dijadikan areal ladang atau diambil kayunya. Bila ada anggota masyarakat yang berani merusak kawasan tersebut maka ia akan dikenakan denda hukum adat yang berat. Selain itu, dipercayai juga bagi anggota masyarakat yang berani mengganggu kawasan ini akan mendapatkan malapetaka seperti sakit atau bahkan mati. Oleh sebab itu, dalam membakar ladang misalnya, masyarakat akan berusaha sekuat tenaga agar api tidak sampai merembet dan memusnaskah kebun dan tempat keramat mereka.....................> 8. Pedahasan adalah; sebuah kawasan yang ditumbuhi berjenis-jenis pohon buah-buahan dan pohon-pohon lainnya yang bermanfaat. Pedahasan merupakan kawasan independen milik salah satu warga kampung yang menjadi pusat kegiatan ekonomi pemiliknya. Karena itu, pedahasan biasanya menjadi tempat pemukiman kedua bagi sebuah keluarga di kampung sehingga di pedahasan terdapat pula rumah semi permanen yang didirikan untuk tempat bermalam bila keluarga yang bersangkutan terpaksa harus menginap di dekat ladangnya. Karena pedahasan merupakan tempat pemukiman alternatif, maka biasanya binatang-binatang peliharaan juga terdapat di pedahasan termasuk kolam ikan serta kabun karet yang ditanam dari bekas ladang tahun-tahun sebelumnya......................> Sumber; Buku DAYAK JALAI di persimpangan jalan. Halaman; 190-196 Tentang teknik dan pengetahuan local Orang Dayak dalam pengolahan makanan yang berfungsi untuk disimpan dalam jangka waktu lama pengawetan. Tentang teknik, cara, ragam dan macamnya dalam pengolahan bahan makanan & minuman yang dikonsumsi sehari hari oleh Orang Dayak. Tentang teknik, cara, ragam dan macamnya dalam pengolahan bahan makanan & minuman yang hanya dikonsumsi diwaktu waktu tertentu/khusus mis; acara adat, dll oleh Orang Dayak. Tentang teknik, cara, ragam dan macamnya dalam pengolahan hasil kebun dan hasil alam sebagai bagian dari sumber penghasilan maupun untuk digunakan sendiri guna keperluan yg lain oleh Orang Dayak. Tentang teknik, cara, ragam dan macamnya dalam melihat/membaca perubahan, tanda tanda yang muncul di tubuh manusia yang berhubungan dengan kesehatan dan penyakit dikalangan Orang Dayak. Tentang teknik, cara, ragam dan macamnya dalam melihat/membaca perubahan, tanda tanda yang muncul di tubuh manusia yang berhubungan dengan religi/kepercayaan dan alam sekitar hutan,tanah, air dikalangan Orang Dayak. Tentang nama, fungsi dan nilai kepercayaan/religi dari bagian bagian/organ di tubuh manusia oleh Orang Dayak. Tentang pertumbuhan manusia dari lahir sampai meninggal, fase/masa/peristiwa penting dalam pertumbuhan usia manusia yang dikenal oleh Orang Dayak. Tentang tanda-tanda dari hewan baik hewan liar maupun hewan peliharaan, tanda bisa berupa kehadiran/kedatangan, bunyi/suara, tingkah laku, perubahan bentuk, dsb, dari hewan tersebut. Tanda-tanda dari hewan tersebut diyakini oleh Orang Dayak sebagai bentuk informasi dan komonikasi tentang akan terjadi sesuatu hal baik buruk maupun bagus. Dayak Kayong; Isyarat Tentang Kematian Masyarakat Dayak Kayong mempercayai bahwa banyak isyarat yang berkenaan dengan kematian. Isyarat-isyarat itu bisa diketahui melalui bunyi-bunyian, perwujudan binatang, melalui mimpi, atau melihat yeyaneroh orang yang sedang sakit keras. Isyarat kematian yang dapat diketahui melalui perwujudan binatang di komunitas ini yang terkenal adalah penampakan dari bambe kupu-kupu rarong. Kupu-kupu jenis ini terbilang berukuran besar, warna sayapnya coklat, abu-abu, kuning dan hitam. Sementara motif sayapnya sangat mirip dengan ukiran-ukiran serimpak naga untuk adat keamtian Dayak Kayong. Ketika jenis kupu-kupu ini hingap di rumah warga, maka di percaya dalam lingkungan warga tersebut akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Karenanya, untuk mengusir kupu-kupu ini tidaklahsembarangan, melainkan melalui ritual adat. Oleh dukun kampung, kupu-kupu tersebut akan ditangkap, dan diantarkan ke tempat yang dianggap keramat dekat kampung. Melalui mimpi juga bisa diketahui kalau dalam keluarga tersebut akan ada kematian. Misalnya mimpi gigi tercabut, atau mimpi buang air kecil di tempat tidur. Biasanya, kalau mimpi seperti ini maka akan ada keluarga dekat yang meninggal. Mimpi keramaian dan menyanyi juga dipercaya sebagai isyarat akan terjadi kematian. Isyarat berikutnya adalah mereka melihat yeyane dari orang yang sakit keras. Kalau yeyane berjalan menuju matahari terbit maka orang yang sakit tersebut bisa disembuhkan. Namun kalau posisi yeyane berjalan ke arah matahari terbenam maka orang yang sakit itu akan meninggal. Yeyane ini biasanya akan menemui keluarga dekat atau yang masih ada hubungan keluarga di kampung lain. Sumber Buku Dayak Kayong merajut kehidupan dalam adat. Hal...139-140. Tentang tanda-tanda dari tanaman/tumbuhan baik tumbuhan di hutan maupun yg ditanam ladang/kebun, tanda bisa berupa siklus alami tumbuhan berbunga, berbuah, dll, perubahan fisik tumbuhan batang, daun, akar, dll dan sebagainya.. Tanda-tanda dari tumbuhan tersebut diyakini oleh masyarakat suku dayak sebagai bentuk informasi, komonikasi dan pengetahuan tentang akan memulai sesuatu kegiatan musim tanam, panen, dsb dan akan terjadi sesuatu hal baik buruk maupun bagus. Tentang tanda-tanda dari kondisi cuaca dan lingkungan berupa temperature udara, kelembaban, angin dsb. Tanda bisa berupa perubahan suhu udara, arah dan kecepatan angin dan sebagainya. Tanda tanda dari kondisi cuaca dan lingkungan tersebut diyakini oleh Orang Dayak sebagai bentuk informasi, komonikasi dan pengetahuan tentang akan memulai sesuatu kegiatan musim tanam, panen, dsb dan akan terjadi sesuatu hal baik buruk maupun bagus. Tentang tanda-tanda dari kondisi air dan tanah, tanda bisa berupa perubahan bentuk, warna, arus air, kedalaman sungai, dsb. Tanda-tanda dari kondisi air dan tanah tersebut diyakini oleh Orang Dayak sebagai bentuk informasi, komonikasi dan pengetahuan tentang akan memulai sesuatu kegiatan musim berburu, tanam, panen, dsb, lokasi yang baik/buruk bercocok tanam, berburu, dll dan akan terjadi sesuatu hal baik buruk maupun bagus. Tentang tanda-tanda dari posisi bintang, waktu kemunculan dan lain-lain diyakini dan dijadikan pedoman Orang Dayak dalam melakukan segala aktivitas sehari-hari. Tentang tanda-tanda dari posisi, bentuk dan intensitas cahaya matahari. Tanda-tanda dari benda langit tersebut oleh Orang Dayak sebagai bentuk informasi, komonikasi dan pengetahuan tentang akan memulai sesuatu kegiatan musim berburu, tanam, panen, dsb, waktu yang baik/buruk bercocok tanam, berburu, dll, sebagai kalender/pedoman waktu dan juga sebagai tanda-tanda akan terjadi sesuatu hal baik buruk maupun bagus. Tentang tanda-tanda dari posisi, bentuk dan intensitas cahaya dari bulan di langit pada malam hari. Tanda-tanda dari benda langit tersebut oleh Orang Dayak sebagai bentuk informasi, komonikasi dan pengetahuan tentang akan memulai sesuatu kegiatan musim berburu, tanam, panen, dsb, waktu yang baik/buruk bercocok tanam, berburu, dll, sebagai kalender/pedoman waktu dan juga sebagai tanda-tanda akan terjadi sesuatu hal baik buruk maupun bagus. Tentang Navigasi Dayak sebagai alat, tanda-tanda dan pedoman untuk petunjuk arah bagi Orang Dayak dalam melakukan perjalanan maupun menunjuk posisi lokasi tertentu. Tentang Matematika Dayak sebagai alat dalam berhitung dan bilangan yang biasa digunakan Orang Dayak sehari-hari. Tentang Pengobatan Ala Dayak, berupa cara-cara pengobatan, ramuan-ramuan obat, sebab musabab penyakit dsb.
Adayang dinamakan kunyit asem (karena dari bahan kunyit dan asam) ada yang 107 dinamakan beras kencur (karena bersal dari beras dan kencur) dan lain sebagainya. Tanaman-tanaman tersebut yang bisa dijadikan obat sering disebut sebagai obat herbal. Pada TabeL 3.3 disajikan beberapa contoh tanaman yang dapat dijadikan sebagai obat herbal. Tabel 3.3.
Ketahui aturan menebang pohon di pinggir jalan sesuai aturan hukum yang berlaku beserta perizinannya, jangan sampai terkena denda dan pidana di sini selengkapnya! Property People, seperti yang diketahui semua jika pepohonan adalah makhluk hidup yang harus dilestarikan dengan baik. Sebab, pohon menghasilkan oksigen maupun kualitas udara pada sebuah hunian sebagai paru-paru dunia. Tak jarang, pohon tersebut bagi beberapa orang bisa saja mengganggu akses jalan yang menyebabkan tumbang dan merugikan orang lain. Meski hal tersebut mengganggu, ternyata Property People tidak bisa menebangnya secara mandiri bahkan hal tersebut bisa menimbulkan pidana hingga denda karena bisa saja pohon tersebut ditanam oleh Pemerintah. Untuk mengatasi hal tersebut, seperti apa aturan menebang pohon di pinggir jalan sesuai hukum yang berlaku beserta perizinannya? Simak pembahasannya bersama-sama! Aturan Menebang Pohon di Pinggir Jalan dengan Baik dan Benar Sumber Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah mengenai penebangan pohon melalui Pergub. Aturan ini dibuat supaya masyarakat tidak menebang pohon sembarangan, khususnya pohon pelindung yang ada di depan rumah. Contoh aturan yang nyata adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan lingkungan pohon. Kemudian, Perda Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang izin penebangan pohon. Berdasarkan kedua aturan tersebut, pohon yang dikuasai/milik Pemda tidak boleh ditebang tanpa izin. Apabila diketahui menebang secara sembarangan, maka akan ada denda yang diberikan kepada masyarakat. Dilansir dari kamu bisa mengetahui caranya berikut ini Isi formulir izin penebangan pohon di situs Instansi menerima berkas dan administrasi. Jika sudah dikatakan lengkap dan benar, maka diberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti terima kelengkapan berkas. Setelah peninjauan lapangan, akan mendapatkan Surat Rekomendasi dan membuat Berita Acara Persetujuan Teknis. BAPT akan ditandatangani dan disetujui oleh. Pemohon diminta kompensasi penggantian melalui email/telepon. Jika sesuai aturan, maka surat akan terbit. Pengajuan izin memakan waktu kurang lebih 18 hari. Syarat Pohon yang Boleh Ditebang Sumber Tidak semua pohon boleh ditebang, lalu bagaimana kriteria pohon yang boleh ditebang? Ini dia daftarnya! 1. Keseimbangan Batang Pohon Sebelum menebang pohon, pastikan kesimbangan batang yang terlihat dipermukaan berdiri tegak atau miring kurang lebih 30 derajat untuk mencegah tumbang akibat cuaca. 2. Distribusi Pohon Distribusi tajuk atau keseluruhan pohon apabila distribusi tajuk berlaku ke segala arah, maka pohon tersebut layak untuk ditebang. 3. Kerusakan Batang Pohon Apabila pada saat pemeriksaan terdapat kerusakan batang pohon diakibatkan oleh penyakit, maka sudah sepantasnya dapat ditebang. 4. Kerusakan Akar Bagian ini tampak sangat kontras pada sisi bagian bawah pohon yakni akar yang sudah terangkat dari pohon serta ketersediaan zona akar tersebut untuk berkembang. 5. Terdampak Fasilitas Umum Apabila akar pohon tersebut terkena fasilitas umum, maka layak ditebang karena berpengaruh terhadap kerusakan batang pohon. Prosedur Menebang Pohon Depan Rumah Sumber Tidak perlu menebang pohon sembarang sampai masuk ke jeruji besi hanya karena bagian ini sudah mengganggu di depan rumah. Kamu bisa melakukan proses penebangan pohon secara legal berikut ini Datang ke PTSP Kelurahan dengan membawa surat permohonan, fotokopi KTP, disertakan foto pohon dan lokasi peta pohon yang bersangkutan. Surat permohonan dapat dikirim lewat PTSP. PTSP meneruskan ke Dinas Kehutanan untuk penjadwalan survei dengan tim teknis bersama, kemudian pemohon dihubungi lanjut. Tim teknis akan mengecek lokasi dan kondisi pohon kemudian, melaporkannya ke pusat untuk memberikan rekomendasi. Selanjutnya, Tim teknis akan merekomendasikan terkait boleh atau tidaknya pohon tersebut ditebang. PTSP menyampaikan hasil informasi dan kesimpulan pada pemohon. Apabila pohon tersebut layak ditebang, Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan mengirimkan Tim dan peralatan untuk menebang pohon. Selain penebangan pohon, terdapat juga rekomendasi jika dinilai masih layak berdiri. Pemohon akan melaksanakan kompensasi sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Biaya Tebang Pohon Dinas Pertamanan Melansir dari untuk biaya penebangan pohon oleh Dinas Pertamanan adalah berikut ini Untuk Pembuatan rekomendasi izin penebangan pohon tidak dikenakan biaya/tarif. Untuk di daerah damija, taman dan jalur hijau gratis. Pohon milik pribadi/dalam halaman biaya tebang ditanggung pemohon. Denda Menebang Pohon Sembarangan Alasan tidak perlu menebang pohon sembarangan juga terkait besaran denda yang cukup variatif, yakni mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan kurungan paling tidak enam bulan atau sesuai perda setempat. Jadi, jangan sampai menebang pohon sembarangan depan rumah apalagi pohon pelindung. *** Itulah beberapa hal mengenai prosedur dan proses izin menebang pohon di lingkungan rumah. Temukan tips dan trik seputar hunian, selengkapnya di dan Google News Rumah123 sekarang juga! Wujudkan rumah impian bersama Jakarta Garden City selengkapnya di dan yang pastinya AdaBuatKamu!
Upayayang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan: 1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. 2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang. 3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon. 4) Menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
TheSpecialist Cara menebang pohon yang terencana disebut Tebang PilihS3moga bermanfaat ya...... 14 votes Thanks 26 altara13 terima kasih banyak atas bantuannya
14 Cara menebang pohon yang terencana disebut . 15. Penggunaan jarring pukat harimau dilarang karena merusak . 16. Taman nasional ujung kulon melindungi . 17. Bahan baku pengrajin gerabah adalah 18. Penjahit adalah pekerjaan yang menghasilkan . 19. Sebelum membuat gambar sebaiknya membuat .terlebih dahulu. 20. 3 menitCara menebang pohon yang baik dan sesuai aturan ternyata sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Jika sembarangan, kamu bisa dikenakan denda dan sanksi berlaku! Sahabat 99, siapa yang belum tahu kalau ternyata menebang pohon sembarangan bisa dikenakan denda? Tidak cuma denda, menebang pohon sembarangan yang ada di sekitar rumah juga bisa dikenakan sanksi. Hal ini berlaku bagi pohon bukan milik pribadi yang berdiri di atas tanah sendiri. Jadi, jika kamu mendapati sebuah pohon di sekitar rumah dan bukan milik pribadi sebaiknya jangan ditebang. Meskipun, keberadaan pohon tersebut mengganggu aktivitas pemilik rumah. Hal ini karena tidak semua pohon boleh ditebang karena bisa jadi merupakan milik pemerintah daerah atau tetangga rumah. Untuk selengkapnya, simak penjelasan berikut ini! Cara Menebang Pohon yang Baik Harus Ada Izin Sumber mongabay Sejumlah daerah di tanah air menerapkan perizinan yang berlaku mengenai aturan penebangan pohon. Biasanya, hal tersebut diatur dalam peraturan daerah Perda atau peraturan gubernur Pergub. Aturan itu dibuat supaya masyarakat tidak boleh sembarangan menebang pohon di lingkungan rumahnya. Salah satunya pohon pelindung yang berada di halaman atau depan rumah. Contoh aturannya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Kemudian Perda Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon. Berdasarkan aturan, pada prinsipnya menebang pohon yang dikuasai/milik pemerintah daerah dilarang apabila tidak mendapat izin dari pejabat yang ditunjuk. Jadi, jika kamu hendak menebang pepohonan yang bukan milik sendiri sebaiknya cek dahulu aturan daerah masing-masing. Jika nekad, salah satu risiko yang bakal kamu terima adalah denda atau sanksi sesuai aturan tiap-tiap daerah. Hal ini lumrah terjadi bagi masyarkat awam yang menebang secara sembarangan di depan rumah. Supaya kamu lebih paham, begini cara tebang pohon seperti melansir situs Cara menebang pohon yang baik sesuai aturan Mengisi formulir izin penebangan pohon di situs Pihak instansi menerima dan memeriksa berkas secara administrasi. Jika berkas lengkap dan benar maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas. Setelah peninjauan lapangan, menerima BAPL dan Surat Rekomendasi Persetujuan Teknis dari SKPD teknis untuk diperiksa dan diteliti. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis BAPT. Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom “disetujui oleh”. Pemohon akan diminta kompensasi penggantian pohon melalui email/telpon. Jika sudah sesuai aturan, terbit surat izin penebangan pohon dari instansi terkait. Proses pengajuan izin memakan waktu sampai kurang lebih 18 hari. Sumber Cara menebang pohon yang baik dan tidak sembarangan memang sedikit sulit bagi yang belum pernah mengajukannya. Namun, hal tersebut sebaiknya jangan dijadikan alasan bagi Sahabat 99 yang berencana tebang pohon yang menganggu pemilik rumah. Melansir masyarakat tidak menebang pohon sembarangan kecuali dinilai menganggu akses keluar masuk jalan. Namun, masyarakat juga harus memperhatikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat menebang pohon adalah mengganti pohon yang ditebang dengan pohon baru sejumlah 20 hingga 30 bibit pohon sesuai ketentuan tiap daerah. Kemudian, beberapa daerah juga mensyaratkan pohon yang boleh ditebang antara lain memperhatikan keseimbangan batang pohon dan distribusi pohon. Lalu, adanya kerusakan batang pohon dan kerusakan akar serta terdampak fasilitas umum. Pemohon juga memberikan kompensasi atas pengajuan izin penebangan pohon tersebut yang besarannya diatur tiap-tiap daerah. Melansir situs simak syaratnya di bawah ini! Syarat menebang pohon Mengisi formulir dan mengajukan surat permohonan ke instansi terkait untuk Jakarta melalui Identitas pemohon bagi perorangan dan badan usaha KTP, NPWP, akte pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan. Jika dikuasakan sertakan scan asli surat kuasa di atas meterai dan KTP orang yang diberi kuasa. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan kesanggupan menindaklanjuti rekomendasi teknis. Detail pohon yang akan ditebang mulai dari foto, nama dan jenis pohon berbuah, pelindung, pengarah, ukuran pohon, jumlah pohon, lokasi pohon, denah lokasi pohon, foto kondisi terkini pohon. Denda Menebang Pohon Salah satu alasan mengapa kamu tidak menebang pohon sembarangan adalah risiko denda. Sejumlah daerah menetapkan denda menebang pepohonan dengan ancaman denda Rp5 juta hingga Rp50 juta. Tak cuma denda, kamu juga bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan atau sesuai perda setempat. Bagaimana, sudah paham, kan? Jadi, mulai sekarang jangan menebang sembarangan di sekitar rumah apalagi berupa pohon pelindung, ya! *** Semoga bermanfaat, Sahabat 99. Simak artikel informatif lainnya di Berita Indonesia. Jangan lupa, kunjungi untuk menemukan rumah impianmu! Salah satunya adalah Botania Lake Residence! .
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/182
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/314
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/4
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/160
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/263
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/191
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/210
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/320
  • 3rc1t5ptuu.pages.dev/271
  • cara menebang pohon yang terencana disebut